Efisiensi Anggaran Belanja (Foto: Okezone)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Lakukan Identifikasi Rencana Efisiensi
Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup identifikasi belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L.
Rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025.
Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN juga termasuk dalam efisiensi.
Aksi Menkeu Sri Mulyani
Selain menandatangani surat efisiensi, Menkeu Sri Mulyani juga memberikan instruksi kepada K/L untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan hasil dari belanja pemerintah.
Menkeu juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap rencana efisiensi yang telah disusun. Dengan demikian, diharapkan anggaran belanja dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan negara.
Kesimpulan
Effisiensi anggaran belanja merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya efisiensi, penggunaan anggaran dapat lebih terarah dan efektif. Langkah yang diambil oleh Menkeu Sri Mulyani ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi pembangunan Indonesia ke depan.