Pengakuan Pelanggaran oleh PT TRPN
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dalam kasus pagar laut Bekasi. Hal ini disampaikan ketika perwakilan PT TRPN memenuhi pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melakukan verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, pada 31 Januari 2025.
Estimasi Luas Pelanggaran
Luas pelanggaran pemanfaatan ruang laut ini diestimasi mencapai lebih dari 76 hektare.
Sanksi yang Akan Diterima PT TRPN
Sebagai salah satu konsekuensi dari pelanggaran ini, PT TRPN akan mendapatkan sanksi administratif. Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.
Penentuan Sanksi Denda Administratif
Doni menjelaskan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Pengenaan Sanksi Administratif oleh KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Jika Anda tertarik dengan berita mengenai pelanggaran PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi, pastikan untuk membaca artikel lainnya di lembaranbaru.my.id.