Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengusulkan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan gadget untuk anak-anak. Usulan ini disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Pembatasan Tugas Sekolah Melalui Gadget
Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa kementeriannya mengusulkan agar sekolah tidak lagi memberikan tugas kepada anak-anak melalui gadget. Menurutnya, penugasan anak-anak melalui gadget saat ini menjadi hal yang umum, dimana guru sering memberikan tugas melalui aplikasi messaging kepada orangtua siswa.
Alasan di Balik Usulan Pembatasan
Arifah Fauzi menekankan pentingnya pembatasan penggunaan gadget dan media sosial untuk anak-anak. Ia menyebut bahwa negara lain seperti Australia juga telah menerapkan kebijakan serupa. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini harus didasarkan pada kajian yang matang.
Dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyatakan dukungannya terhadap program pembatasan penggunaan gadget untuk anak-anak. Namun, mereka menekankan perlunya kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah yang tepat untuk implementasi kebijakan ini.
Kementerian PPPA saat ini sedang melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait selain Kemendikdasmen. Mereka berusaha untuk menyusun rencana yang komprehensif dan efektif untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.
Kesimpulan
Dengan adanya usulan pembatasan penggunaan gadget untuk anak-anak, Kementerian PPPA berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan produktif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari paparan yang berlebihan terhadap teknologi digital. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan, menjadi modal penting dalam implementasi kebijakan ini.
lembaranbaru.my.id – Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher