Kebijakan Kenaikan Tarif PPN Menuju 12% Menuai Penolakan
Masyarakat masih kompak menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Proses Pembahasan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembahasan antara pemerintah dan Komisi IX DPR berjalan alot karena pada saat itu yang juga menjadi pertimbangan adalah soal daya beli masyarakat. Belum lagi, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP pun terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Alasan Penyesuaian Tarif PPN Menjadi 12%
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen harus dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun ini diperlukan, agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Respon Masyarakat Terhadap Kebijakan Kenaikan Tarif PPN
Muncul petisi yang dibuat masyarakat di media sosial menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN. Kenaikan PPN dinilai akan membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok, yang berpotensi membuat harga bahan pokok seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM) naik.
Terkait dengan target ekonomi pemerintah baru di 8 persen, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai bahwa kenaikan harga sebagian besar barang akibat PPN akan menggerus daya konsumsi masyarakat sehingga memperlambat ekonomi.
Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Menurut hitungan Indef, kenaikan tarif PPN dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menurun 0,17 persen dari biasanya dan konsumsi rumah tangga juga akan merosot sebanyak 0,26 persen. Hal ini berpotensi membuat Presiden Prabowo Subianto kesulitan mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen selama masa kepemimpinannya.
Kesimpulan
Dengan adanya penolakan dan penyesuaian terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari