Berita  

PPK BTP Jateng Mengaku Menerima Suap Rp30,6 M & Membagikan Uang kepada Atasan

Korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian: Skandal Suap PPK dalam Proyek-Proyek Perkeretaapian

Skandal korupsi kembali mengguncang dunia perkeretaapian di Indonesia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatrisza, mengakui menerima suap puluhan miliar rupiah dari para rekanan yang telah dimenangkan dalam lelang proyek-proyek perkeretaapian. Total suap yang diterimanya mencapai Rp30,6 miliar menurut versi terdakwa, namun Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya menerima suap sebesar Rp55,6 miliar.

Dalam proses persidangan, Yofi mengakui menerima berbagai jenis pemberian di luar pendapatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain uang tunai, ia juga menerima deposito dari berbagai bank, tanah dan rumah di beberapa lokasi, dua unit mobil, dan bahkan logam mulia seberat 3 kilogram. Semua pemberian itu berasal dari 20-an rekanan atau kontraktor selama Yofi menjabat sebagai PPK di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yofi mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim dan memohon keringanan hukuman. Ia menyesali tindakan korupsi yang dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa mendatang.

Aliran Uang Korupsi dalam Proyek Perkeretaapian

Selain mengungkap suap yang diterimanya, Yofi juga membocorkan aliran uang korupsi dalam proyek perkeretaapian yang tidak hanya dinikmati olehnya sebagai PPK, tetapi juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk atasannya. Ia menyebut bahwa ada fee yang diberikan kepada Kabalai (Kepala BTP), Direktur, dan bahkan Menteri Perhubungan.

Yofi juga mengungkap bahwa ada jatah fee untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, dan Pokja Pengadaan. Pemberian fee untuk auditor BPK bertujuan agar proses pekerjaan berjalan lancar dan temuan dari BPK dapat diatasi. Selama menjabat sebagai PPK di BTP Semarang, Yofi mengakui bahwa ada 32 paket pekerjaan yang telah dikerjakannya.

Dalam proses koordinasi dengan auditor BPK, Yofi menyebut bahwa tradisi memberikan fee kepada BPK telah menjadi hal yang lazim. Fee untuk BPK berasal dari kontraktor yang menyerahkannya kepada pihak yang ditunjuk sebagai pengepul fee. Yofi juga mengklaim bahwa pola pemberian fee untuk BPK tidak hanya terjadi di wilayah kerjanya di Jawa Tengah dan Yogyakarta, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Skandal korupsi ini memberikan gambaran yang jelas tentang praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek perkeretaapian di Indonesia. Dengan adanya pengakuan dari terdakwa, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas dan adil untuk membersihkan dunia perkeretaapian dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kesimpulan

Skandal korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yofi Okatrisza telah menggemparkan masyarakat. Pengakuan Yofi tentang penerimaan suap puluhan miliar rupiah dan aliran uang korupsi dalam proyek-proyek perkeretaapian menjadi sorotan utama dalam proses persidangan.

Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. Praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat harus dihentikan agar pembangunan di sektor perkeretaapian dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Tentang Penulis
Baihaqi Annizar adalah kontributor hukum di lembaranbaru.my.id. Ia memiliki pengalaman dalam liputan kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Andrian Pratama Taher adalah editor yang berpengalaman dalam mengedit berita-berita hukum sehingga mudah dipahami oleh pembaca.

Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *