Berita  

Polisi Mengonfirmasi Anggota Membunuh Ibu di Cileungsi Akibat Gangguan Jiwa

Polda Metro Jaya menyatakan Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat medis Ucok di RS Bhayangkara Polri.

Riwayat Kejadian

Perlu diketahui, Aipda Nikson diduga membunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/12/2024) dini hari. Ucok membunuh Herlina dengan memukul kepala ibunya memakai tabung gas 3 kilogram sebanyak 3 kali.

Proses Hukum

Bambang memastikan, proses etik Aipda Nikson tetap berjalan meski ada catatan gangguan kejiwaan. Dia memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Ucok adalah pemberhentian dari keanggotaan Polri.

Informasi Medis

Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana Sp.KJ (K), menambahkan, Aipda Nikson tercatat sudah melakukan perawatan medis sejak 2020. Perawatan medis berupa rawat inap pun sudah dilakukan berulang kali. Henny menyebut, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Kemudian, terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024.

Saat ini, kata Henny, observasi kejiwaan Nikson masih dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati. Dia telah menjalani perawatan inap kejiwaan sejak 2 Desember 2024.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni

Penulis: Ayu Mumpuni

Editor: Andrian Pratama Taher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *