Polda Metro Jaya menyatakan Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat medis Ucok di RS Bhayangkara Polri.
Riwayat Kejadian
Perlu diketahui, Aipda Nikson diduga membunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/12/2024) dini hari. Ucok membunuh Herlina dengan memukul kepala ibunya memakai tabung gas 3 kilogram sebanyak 3 kali.
Proses Hukum
Bambang memastikan, proses etik Aipda Nikson tetap berjalan meski ada catatan gangguan kejiwaan. Dia memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Ucok adalah pemberhentian dari keanggotaan Polri.
Informasi Medis
Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana Sp.KJ (K), menambahkan, Aipda Nikson tercatat sudah melakukan perawatan medis sejak 2020. Perawatan medis berupa rawat inap pun sudah dilakukan berulang kali. Henny menyebut, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Kemudian, terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024.
Saat ini, kata Henny, observasi kejiwaan Nikson masih dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati. Dia telah menjalani perawatan inap kejiwaan sejak 2 Desember 2024.