Berita  

Polisi Membongkar Penipuan Cinta Online di Jakarta

Kasus Penipuan Online dengan Modus Love Scam oleh Jaringan Internasional

Kasus penipuan online dengan modus love scam kembali terungkap di Indonesia. Kali ini, Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap jaringan pelaku internasional yang melakukan penipuan dengan modus tersebut. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, memimpin operasi penangkapan terhadap komplotan love scam di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Gambir, para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif untuk menjerat korban. Modus operandi yang mereka gunakan adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.

“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ujar Kapolsek Metro Gambir.

Sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini antara lain adalah INB, AKP, RW, MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NZ, MR, serta salah satu pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AJY.

Para pelaku menggunakan foto orang lain untuk menarik perhatian korban dan menjalin hubungan emosional hingga korban percaya sepenuhnya. Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help. Pada tanggal 22 Januari 2025, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.

Rezeki menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, lembaranbaru.my.id mendapatkan informasi dari reporter Nabila Ramadhanty yang juga menjadi penulis artikel ini. Artikel ini telah diedit oleh Andrian Pratama Taher untuk memastikan keakuratan informasi yang disampaikan.

Dengan kasus penipuan online dengan modus love scam yang semakin marak terjadi, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara online dan pastikan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum terlibat dalam transaksi investasi yang tidak jelas. Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari aksi penipuan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *