Berita  

Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka Perampok Mobil Pembawa Daging MBG

Penangkapan Pelaku Penjarahan

Polda Jambi telah berhasil menangkap 3 pelaku penjarahan mobil pengangkut daging untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Anggi Safriyan, Ahmad Priyadi, dan Doni Santuria alias Uda. Mereka langsung ditahan setelah ditangkap.

Motif Pelaku

Perwira Urusan (Paur) Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah karena mereka ingin memiliki sebagian daging beku yang berasal dari truk kontainer yang sedang rusak. Para pelaku berencana menjual daging beku tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Daging beku tersebut merupakan milik PT Sufo Tritama Mandiri yang akan diolah untuk menu MBG.

Pelaku DPO

Maulana juga mengungkapkan bahwa dua tersangka lain atas nama Rizki dan Bujang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kejadian Penjarahan

Kejadian penjarahan mobil pengangkut daging tersebut terjadi pada Senin (6/1/2025) pukul 14.00 WIB. Pihak PT Sufo Tritama Mandiri melaporkan kepada Polsek Sekernan bahwa sopir truk yang membawa daging untuk program MBG dari pemerintah sedang dijarah saat truk mengalami kerusakan di Jalan Jaliintim KM 58 Desa Suko Awin Jaya. Sopir truk tersebut diancam menggunakan parang oleh para pelaku. Anggota Polsek segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bahwa 97 dus daging telah dicuri.

Kerugian yang Ditimbulkan

Maulana menyebutkan bahwa daging seberat 1.940 kg dalam 97 dus telah diambil oleh pelaku, sehingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp194 juta.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai penjarahan mobil pengangkut daging untuk Program Makan Bergizi Gratis di Jambi. Kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan para pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

READ  Transformasi Pengecer Menjadi Pangkalan: Dampak Langsung Pengurangan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni

Penulis: Ayu Mumpuni

Editor: Andrian Pratama Taher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *