Berita  

Polisi Amankan 56 Terduga Terlibat Pesta Seks di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 56 orang yang diduga terlibat pesta seks di sebuah kamar Hebitare Apartement, Hotel Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).

Penangkapan yang Mengejutkan

Dalam penangkapan ini, tim yang terdiri atas Subdit Renakta dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan pesta seks sesama jenis yang menghebohkan.

“Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Barang Bukti yang Menyedihkan

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya pesta seks di tempat tersebut.

“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki. Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV, dan juga ada sabun mandi,” jelas Ade Ary.

Penetapan Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang peserta pesta seks sebagai tersangka, termasuk RH alias R, dan RE alias E, yang diduga terlibat dalam penyewaan kamar hotel. Sedangkan tersangka BP alias D diduga merekrut peserta pesta seks LGBT.

“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ungkap Ade Ary.

Motivasi Para Peserta

Para peserta pesta seks ini datang ke acara tersebut secara sukarela atas dasar kepuasan dan kesenangan pribadi. Tersangka D yang bertugas mengumpulkan para peserta memberikan imbauan sebelum acara dimulai.

“Saat acara dimulai, saudara D mengimbau kepada para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut. Dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” ucap Ade Ary.

Penggunaan Label Identitas

Para peserta pesta seks diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker. Penggunaan stiker ini bertujuan untuk membedakan peserta yang berperan sebagai laki-laki atau perempuan.

Penjeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun, dan denda hingga Rp 7,5 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Penutup

Kejadian pesta seks di Apartemen Hebitare ini menjadi sorotan publik. Diharapkan dengan penangkapan ini, kegiatan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial dapat dicegah.

Sumber: lembaranbaru.my.id

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *