
Wamentan ke Petani: Harga Gabah Rp6.500, Jangan Mau Dibeli Murah (Foto: Okezone)
Wamen Pertanian Ingatkan Petani agar Tidak Menjual Gabah di Bawah Harga
1. Harga Pokok Pembelian (HPP) Gabah
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa harga pokok pembelian (HPP) gabah saat ini berada di angka Rp6.500 per kilogram. Ia meminta agar petani menolak jika gabahnya dilego di bawah harga tersebut.
2. Penyerapan Gabah oleh Bulog
Wamentan Sudaryono mengingatkan bahwa pemerintah melalui Bulog akan mulai menjalankan kebijakan penyerapan gabah dengan harga sesuai HPP pada 15 Januari 2025. Ia menekankan agar seluruh daerah di Indonesia menjaga stabilitas harga gabah.
3. Pentingnya Menjaga Harga Beras
Sudaryono mewajibkan Bulog segera melakukan penyerapan gabah dari petani untuk menjaga harga beras tetap tinggi. Dalam kunjungannya di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Wamentan Sudaryono menekankan pentingnya penyerapan gabah dengan harga yang sesuai HPP.
Selain itu, Wamentan juga menyoroti fakta bahwa ada petani yang menjual gabah di bawah HPP, yang berdampak buruk bagi petani itu sendiri.
4. Tindakan Bulog untuk Menjaga Harga Gabah
Wamentan Sudaryono menekankan pentingnya Bulog untuk segera melakukan penyerapan gabah sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penurunan harga gabah yang merugikan petani.
Sudaryono juga meminta agar tengkulak tidak mengambil keuntungan sendiri dengan membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Dampak Harga Gabah Rendah
Harga gabah yang rendah dapat merugikan petani Indonesia dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Wamentan Sudaryono menekankan pentingnya para petani untuk menjual gabah dengan harga yang sesuai HPP agar mereka dapat meraih keuntungan yang layak.
Dengan demikian, peringatan dari Wamentan tentang harga gabah menjadi penting untuk dijadikan perhatian bersama guna menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas harga pangan di Indonesia.
Oleh: Kurniasih Miftakhul Jannah