Premi Industri Asuransi Kendaraan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa regulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
1. OJK Siapkan Regulasi Tarif Premi Kendaraan
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang akan diterbitkan pada tahun 2025.
2. Mencakup Tarif Premi Kendaraan Listrik
Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor konvensional, namun juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.
Tarif premi kendaraan listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
Penutup
Dengan adanya perubahan aturan mengenai premi asuransi kendaraan, diharapkan industri asuransi dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemilik kendaraan. Perubahan ini juga mencerminkan perkembangan teknologi kendaraan yang semakin canggih dan ramah lingkungan.