PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah menjadi salah satu program rekrutmen yang diminati oleh banyak para pencari kerja di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi individu untuk bekerja di sektor pemerintahan dengan berbagai jenis jabatan yang tersedia. Salah satu daerah yang melaksanakan program PPPK adalah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1 melalui portal SSCASN dan laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta. Pengumuman tersebut dapat diakses secara online mulai tanggal 24 Desember 2024. Seleksi kompetensi dilaksanakan secara serentak mulai 24-31 Desember 2024, namun pengumuman tiap instansi bisa berbeda karena proses integrasi nilai yang masih berlangsung.
Proses penerimaan PPPK 2024 meliputi dua jenis seleksi kompetensi. Pertama, seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan pengolahan nilai pada tanggal 7-23 Desember 2024. Kedua, seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan oleh instansi masing-masing, dengan integrasi nilai antara seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan pada tanggal 13-28 Desember 2024.
Bagi para peserta yang ingin mengetahui hasil tes kompetensi teknis PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 gelombang 1, dapat dilakukan dengan mengunjungi laman SSCASN. Berikut adalah langkah-langkah cara cek hasil tes kompetensi:
1. Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
2. Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
3. Input data terkait seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
4. Klik “Masuk”.
5. Setelah masuk, akan ditampilkan hasil beserta keterangan kelulusan PPPK 2024.
Selain itu, pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi kompetensi melalui laman BKD Jakarta dengan mengakses tautan yang tersedia.
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta 16/2024, Pemerintah Provinsi Jakarta membuka sebanyak 4.826 formasi untuk PPPK 2024. Jenis kategori pelamar terdiri dari PPPK jabatan fungsional (JF) guru, PPPK JF kesehatan, dan PPPK JF dan pelaksana teknis.
Untuk PPPK JF Guru, terdapat 3 jenis pelamar yang dapat mengikuti seleksi, yaitu pelamar prioritas, guru eks THK-II, dan guru non-ASN. Sedangkan untuk PPPK JF Kesehatan, terdapat pelamar D-IV Bidan Pendidik, pegawai eks THK-II, dan tenaga non-ASN. Untuk PPPK JF dan jabatan pelaksana teknis, terdapat pelamar pegawai eks THK-II dan tenaga non-ASN.
Dengan adanya program PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan serta memberikan kesempatan bagi individu untuk berkarir di lingkup pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Program ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, program PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2024 memberikan peluang bagi para pencari kerja untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat.