Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan skema baru yang sedang disiapkan oleh kementeriannya. Skema ini bertujuan untuk memudahkan MBR atau masyarakat dengan gaji kurang dari Rp8 juta untuk memiliki rumah.
Skema Pembelian Rumah
Menurut Ara, skema pembelian rumah ini juga mencakup bagi warga yang tidak memiliki gaji tetap, tetapi memiliki penghasilan setiap harinya seperti pedagang bakso, penjual sayur, dan sejenisnya. Ara menekankan pentingnya keadilan akses perumahan bagi semua lapisan masyarakat, tidak hanya bagi yang memiliki gaji tetap.
“Kepada masyarakat yang tidak punya gaji, tapi punya penghasilan seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya. Kita membuat skema, cara, sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah,” ucap Ara.
Skema ini tidak hanya berhenti pada pembelian rumah, tetapi juga melibatkan supervisi, pendampingan, dan pemantauan terhadap tempat usaha para pedagang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembelian rumah berlangsung secara adil dan transparan.
Pemanfaatan Lahan Hasil Sitaan Korupsi
Selain skema pembelian rumah untuk MBR, Kementerian PKP juga berencana memaksimalkan pemanfaatan lahan hasil sitaan korupsi, aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta tanah hak guna usaha (HGU) yang tidak kunjung diperpanjang. Ara menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut hingga kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Tanah.
Ara menegaskan bahwa penyediaan hunian bagi MBR merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo diyakini ingin memastikan bahwa akses perumahan yang adil dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Proses Lebih Lanjut
Menurut Ara, tanah-tanah tersebut akan diproses lebih lanjut untuk menciptakan skema yang legal, memiliki kepastian hukum, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Skema ini akan difokuskan pada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki akses ke rumah yang layak dan terjangkau. Skema pembelian rumah untuk MBR merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
lembaranbaru.my.id – Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher