Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah untuk mendapatkan izin darinya sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Instruksi ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024).
Konsekuensi Pelanggaran
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa akan ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila para pejabat tersebut melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden. “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian isi surat tersebut.
Jumlah Peserta Terbatas
Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas sesuai dengan permohonan dan arahan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Para pejabat negara dapat membawa peserta 3 hingga 10 orang untuk kepentingan dialog dan penjajakan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral.
Syarat Pengajuan Izin PDLN
Pejabat yang ingin mengajukan izin PDLN harus menjelaskan dalam dokumen mengenai kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.
Konfirmasi Kehadiran dan Jadwal Kegiatan
Pejabat juga diwajibkan untuk menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Mereka juga harus berkorespondensi terkait rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju.
Pembiayaan dan Persyaratan Khusus
Pejabat yang ingin berangkat PDLN harus menjelaskan keterangan pembiayaan, apakah menggunakan dana pribadi atau donor maupun sponsor. Selain itu, bagi pejabat yang ingin pergi ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Bagi pejabat yang ingin melaksanakan pendidikan wajib menyertakan perjanjian tugas belajar.
Permohonan Izin Khusus
Terutama untuk menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga, mereka harus mengajukan permohonan izin PDLN dengan menyertakan permohonan persetujuan tim pendamping baik substansi maupun nonsubstansi.