Dalam rangka mengatur lalu lintas di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Meskipun demikian, aturan tersebut tetap berlaku selama bukan hari libur nasional.
Peraturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap merupakan kebijakan lalu lintas yang memungkinkan mobil dengan plat nomor ganjil untuk berkendara pada tanggal ganjil, sementara mobil dengan plat nomor genap dapat berkendara pada tanggal genap. Kebijakan ini biasanya diterapkan di beberapa jalan tertentu di Jakarta dan hanya berlaku pada hari kerja.
Jadwal berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta adalah pada hari Senin hingga Jumat, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Implementasi Selama Liburan Natal dan Tahun Baru
Aturan ganjil genap selama liburan Natal dan Tahun Baru di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara akibat peningkatan jumlah kendaraan. Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum guna mengurangi beban jalan dan memperbaiki kualitas udara yang memburuk selama musim liburan.
Perubahan Aturan selama Nataru 2025
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa aturan ganjil genap hanya akan dihapus pada tanggal merah, yaitu pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Sementara itu, aturan tersebut tetap berlaku pada hari kerja di antara jeda libur Natal dan Tahun Baru.
Berikut adalah jadwal implementasi aturan ganjil genap di Jakarta selama Nataru 2025:
- Rabu, 25 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Kamis, 26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Sabtu, 28 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Minggu, 29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Senin, 30 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Selasa, 31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Rabu, 1 Januari 2025: ganjil genap tidak berlaku
- dll.
Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Pemilihan lokasi aturan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada titik-titik rawan kemacetan dan polusi udara. Berikut adalah beberapa lokasi titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- dll.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap di Jakarta selama Nataru 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas serta mengurangi dampak negatif akibat kemacetan dan polusi udara. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa nyaman dan aman saat bepergian, serta lebih memilih menggunakan transportasi umum untuk mengurangi beban jalan.