Ojol Masih Berhak Mendapatkan Subsidi BBM, Bahlil Menyebutnya Masuk dalam Kategori UMKM: Okezone Ekonomi

Ojol Masih Berhak Mendapatkan Subsidi BBM, Bahlil Menyebutnya Masuk dalam Kategori UMKM: Okezone Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Subsidi BBM bagi Pengemudi Ojek Online

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) melalui skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Bahlil menyatakan, “Ojol akan masuk dalam kategori UMKM.” Hal ini diungkapkannya saat dijumpai di Jakarta pada Rabu (4/12/2024).

Kajian untuk Mendukung Subsidi BBM bagi Pengemudi Ojol

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan bukan ojol. Skema subsidi BBM sebelumnya hanya diberikan kepada kendaraan dengan plat nomor kuning atau transportasi publik.

“Kami sedang melakukan kajian untuk membedakan kendaraan ojol yang plat hitam sebagai usaha ojol dan bukan,” kata Menteri Bahlil.

Skema Subsidi BBM untuk UMKM

Bahlil menjelaskan bahwa skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

“Seluruh UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan melalui harga barang. Jadi, subsidi BBM tidak akan diberikan dalam bentuk BLT,” tambahnya.

Proses Pemadanan Data dan Opini Pemerintah

Menteri Bahlil juga menyebut bahwa pemerintah masih menunggu pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan formulasi subsidi BBM dan listrik yang tepat sasaran. “Setelah selesai, kami akan mengumumkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan tiga opsi skema penyaluran subsidi BBM dan tarif listrik agar tepat sasaran. Opsi tersebut antara lain mengalihkan subsidi BBM menjadi BLT, mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang untuk transportasi dan fasilitas umum, serta menaikkan harga BBM subsidi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk Update Berita Terbaru

Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *