
Dipolisikan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Terancam 5 Tahun Penjara. (Foto: Instagram/@fitri_salhuteru)
Melaporkan Fitri Salhuteru atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA – Nikita Mirzani telah melaporkan Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada 11 Februari 2025. Fitri adalah mantan sahabat yang dulunya sangat dekat dengan Nikita Mirzani. Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Kasus yang Dilaporkan
Nurma Dewi menyebut bahwa kasus pertama yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait Pasal 27 ayat 1 juncto 45 Undang Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Nikita membuat laporan karena terlapor mengganti wajah dan badannya dengan tubuh hewan, lalu diunggah melalui Instagram.
Sementara laporan kedua terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Pelapor sekaligus korban adalah Nikita Mirzani, sementara terlapor adalah Fitri Salhuteru,” jelas Nurma Dewi.
Ancaman Hukuman
Nurma Dewi menambahkan bahwa Fitri Salhuteru juga diduga membuat keterangan berbau fitnah dengan menyebut Nikita sebagai pengidap HIV. Ancaman hukuman untuk semua pelanggaran tersebut di atas 5 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Selatan akan terus melakukan investigasi dan update jika ada saksi yang diberikan.

Penutup
Kasus perselisihan antara Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani masih terus berkembang. Kita sebagai masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi kita semua.
(SIS)