Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana, termasuk dalam daftar pejabat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Yang bersangkutan belum melapor,” kepada wartawan pada Rabu (4/12/2024).
Status Pelaporan LHKPN
Budi menjelaskan bahwa per tanggal 3 Desember 2024, Direktorat LHKPN KPK mencatat hanya enam utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang telah melaporkan LHKPN. Sementara itu, sembilan orang belum melaporkan.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa untuk pejabat setingkat menteri/kepala badan, baru 36 orang yang sudah melaporkan LHKPN. Sementara 16 menteri/kepala badan masih terdaftar sebagai belum melaporkan.
Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, baru 30 orang yang telah melaporkan LHKPN.
Proses Verifikasi
Budi juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat di Kabinet Merah Putih wajib melaporkan LHKPN maksimal tiga bulan setelah pelantikan. Bagi yang sudah melaporkan, LHKPN mereka saat ini sedang dalam proses verifikasi.
“Sebagian masih dalam proses verifikasi. Sebagian lainnya ada yang masih melengkapi surat kuasa untuk kemudian bisa dipublikasikan,” ucap Budi.
lembaranbaru.my.id – Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi