Sejak dimulainya pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 2025, progresnya telah mencapai hari keempat. Data terbaru dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa hampir setengah dari kuota jemaah haji khusus telah terisi.
Progres Pelunasan Biaya
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.953 jemaah telah melunasi biaya perjalanan haji. Jumlah tersebut setara dengan 42,64% dari total kuota yang tersedia.
Rincian Pelunasan
Dari total 6.953 jemaah yang telah melunasi biaya haji, terdapat 2.279 konfirmasi jemaah lunas tunda, 4.629 jemaah yang masuk kuota berdasarkan nomor urut porsi, serta 45 jemaah prioritas lansia. Selain itu, ada juga 1.505 jemaah haji khusus yang mengisi kuota cadangan.
Total Jemaah yang Melunasi
Dengan penambahan jemaah dari kuota cadangan, total 8.458 jemaah telah melakukan pelunasan Bipih haji khusus.
Daftar Nama Jemaah
Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi Kementerian Agama.
Transparansi Informasi
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka nama jemaah haji khusus kepada publik merupakan upaya transparansi. Hal ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Kuota Haji Khusus 2025
Kuota haji khusus tahun 2025 mencapai 17.680 jemaah. Rinciannya meliputi 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Kesimpulan
Dengan progres pelunasan biaya haji khusus yang telah mencapai 42,64% dari total kuota yang tersedia, diharapkan seluruh jemaah haji khusus tahun 2025 dapat segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Transparansi informasi dari Kementerian Agama juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada jemaah haji khusus mengenai proses pelunasan dan perjalanan ibadah haji mereka.