
Luhut: Negara Bisa Kantongi Rp1.500 Triliun Lewat Implementasi Coretax (Foto: Okezone)
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan negara bisa mengantongi Rp1.500 triliun per tahun lewat pengimplementasian coretax. Luhut menilai kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan untuk memperbaiki penerimaan negara. Sebab menurutnya, Indonesia saat ini dinilai World Bank menjadi salah satu negara dengan sistem perpajakan yang kurang baik.
Penerimaan Negara
1. Implementasi Coretax
Luhut berharap pengimplementasian coretax dapat diterima dengan baik oleh masyarakat agar mampu dijalankan secara optimal. “Kalau kita bisa lakukan program ini, itu bisa kita dapatkan 6,4% dari GDP atau setara kira-kira Rp1.500 triliun,” sambungnya.
Luhut mengaku saat penerapan awal saat ini coretax memang belum bisa langsung berjalan dengan baik. Diakui masih perlu banyak perbaikan-perbaikan kedepan agar sistem tersebut dapat berjalan optimal.
2. Kepatuhan Wajib Pajak
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto menambahkan penerapan coretax akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini yang membuat nantinya penerimaan negara akan naik hingga sekitar Rp1.500 triliun.
Sebab dengan sistem digital semacam ini diharapkan nantinya tidak ada manipulasi data terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas harta kekayaan seseorang. “Sistem di coretax itu bisa mengolah data-data yang yang masuk sehingga nanti bisa mendeteksi kalau wajib itu memasukan data yang tidak benar,” kata Seto.
Misalnya kalau ada yang memasukan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di coretex.