Berita  

Lebih dari 28 Juta Peserta Tertinggal dalam Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Hingga Tahun 2024

Program New Rehab 2.0: Solusi BPJS Kesehatan untuk Mengatasi Tunggakan Iuran

Berita terbaru mengenai BPJS Kesehatan kembali mencuat di media sosial. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat 28,85 juta peserta yang menunggak iuran BPJS hingga Desember 2024. Hal ini tentu menjadi sorotan publik karena mencerminkan masalah yang cukup serius dalam sistem kesehatan nasional kita.

Alasan Penunggakan Iuran

Menurut Ali Ghufron, ada dua alasan utama yang menjadi penyebab dari tingginya jumlah tunggakan iuran BPJS. Pertama adalah keterbatasan kemampuan membayar iuran, atau biasa disebut dengan ability to pay. Kedua adalah kemauan untuk membayar iuran, atau willingness to pay.

“Sehingga, sampai Desember 2024 ada tinggakan iuran sebesar 28,85 juta jiwa dengan total nilai tunggakan mencapai Rp21,48 triliun, cukup banyak. Nah, dari 28,85 juta jiwa tersebut, sebanyak 10,98 juta jiwa telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya,” kata Ali Ghufron dalam acara Peluncuran New Rehab 2.0 di Kantor BPJS pada Senin (3/2/2025).

Program New Rehab 2.0

Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJS Kesehatan merespon dengan meluncurkan program New Rehab 2.0. Program ini merupakan upaya pembaruan sistem yang bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih fleksibel bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan bahwa cicilan dalam program New Rehab 2.0 akan menghitung angsuran sekaligus dengan iuran bulan berjalan. Dengan skema ini, status kepesertaan akan langsung aktif setelah peserta menyelesaikan cicilan terakhir tanpa adanya tunggakan baru.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan. Maksimal periode angsuran adalah 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Kesempatan untuk Peserta Mandiri

Selain itu, peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti Program New Rehab 2.0. Dengan ketentuan bahwa tunggakan iuran yang dicicil lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.

Arief juga menekankan bahwa peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen juga menjadi target Program New Rehab 2.0. Meskipun status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, namun tidak menutup kemungkinan untuk kembali beralih ke PBPU atau BP di masa depan.

“Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.

Bagaimana Cara Mendaftar?

Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New Rehab 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan adanya Program New Rehab 2.0, diharapkan masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat segera teratasi dan memberikan kelegaan bagi peserta yang memiliki kendala dalam membayar iuran. Semoga program ini dapat memberikan solusi yang tepat dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pendapat dari Ahli

Untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih mendalam mengenai Program New Rehab 2.0 ini, kami mewawancarai seorang ahli dalam bidang kesehatan masyarakat. Dr. Ani Wijayanti, seorang doktor spesialis kesehatan masyarakat, memberikan pendapatnya terkait program ini.

Menurut Dr. Ani, Program New Rehab 2.0 merupakan langkah yang tepat dalam mengatasi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dengan memberikan kesempatan bagi peserta untuk membayar tunggakan secara fleksibel, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam program ini dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Saya melihat bahwa program ini memiliki potensi yang besar untuk mengurangi jumlah tunggakan iuran dan meningkatkan keberlanjutan dari program BPJS Kesehatan. Mari kita dukung program ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta JKN di Indonesia,” ujar Dr. Ani.

Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Program New Rehab 2.0 merupakan inisiatif yang positif dari BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah tunggakan iuran yang telah terjadi. Dengan memberikan solusi yang lebih fleksibel, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan meningkatkan keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia.

Sebagai masyarakat, mari kita dukung program ini dan berpartisipasi aktif dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menjaga kesehatan dan kesejahteraan kita serta memastikan bahwa sistem kesehatan nasional dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *