Berita  

Langkah Tegas Dibutuhkan untuk Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Penyebab Kontroversi

Sebuah kontroversi muncul terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) dan Kuasa Hukum para penggugat proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coast Land PIK 2, Ahmad Khozinudin, mengungkap nama-nama bagian perusahaan Agung Sedayu Group yang dianggap terlibat dalam pembangunan tersebut.

Dalang di Balik Pemasangan Pagar Laut

Ahmad Khozinudin menyoroti peran Gozali alias Angcun dan Mandor Memet dalam pemasangan pagar laut di Tangerang. Mereka merupakan orang kepercayaan dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Ahmad meyakini bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan demi kepentingan perusahaan tersebut, terutama dalam rangka prakondisi sebelum direklamasi untuk industri properti.

Tuntutan Tegas terhadap Pelaku

Ahmad Khozinudin mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di Tangerang. Ia juga menyoroti cara penindakan KKP yang dianggap belum memadai, hanya dengan menyegel menggunakan spanduk. Ahmad meminta KKP untuk melakukan tindakan yang lebih proaktif, termasuk membongkar pagar laut dan mengejar pelakunya.

Bukti-bukti yang Terkumpul

Ahmad Khozinudin mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut di Tangerang. Ia juga menyebut bahwa warga setempat telah mengetahui pembangunan tersebut, namun tak berani melaporkan karena rasa takut. Bukti-bukti tersebut akan menjadi materi gugatan yang akan disampaikan kepada pengadilan.

Respons dari Pihak Terkait

Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, belum bisa memberikan konfirmasi terkait kehadiran pagar laut di Tangerang. Doni menyatakan bahwa KKP masih fokus pada isu dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin resmi.

READ  ARMY Berduka atas Kehilangan Anjing Kesayangan V BTS

Penjelasan dari Kuasa Hukum Pengembang

Kuasa Hukum pengembang proyek strategis nasional PIK 2, Muannas Alaidid, membantah tudingan terkait keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Muannas menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh warga setempat sebagai pemecah ombak dan penghalang sampah, bukan terkait dengan proyek PIK 2 atau PSN di Banten.

Kesimpulan

Kontroversi terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik. Sementara pihak-pihak terkait saling bersikukuh dengan argumen masing-masing, penting bagi otoritas terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik pembangunan tersebut. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *