![](https://kaltimcemerlang.or.id/wp-content/uploads/2025/01/Kriteria-dan-Fakta-Penghapusan-Utang-UMKM-Berita-Ekonomi-Okezone.jpg)
Penghapusan dilakukan pada 1 juta pelaku usaha dengan total nilai Rp14 triliun. (Foto: Okezone.com/MPI)
Presiden Prabowo menjanjikan untuk menghapus utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun ini. Penghapusan dilakukan pada 1 juta pelaku usaha dengan total nilai Rp14 triliun.
Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, ada kriteria UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan utang tersebut. Maman Abdurrahman juga sudah mendetailkan kriterianya.
1. Utang 1 Juta UMKM Dihapus
Menteri UMKM menjelaskan bahwa kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan bentuk affirmative action sebagai wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.
Menteri Maman mengatakan bahwa kebijakan ini sangat baik, namun Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
2. Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Menteri UMKM Maman menambahkan bahwa pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria tertentu.
Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta.
Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
3. Jalankan Prinsip Keadilan Bagi UMKM Lain
Menteri UMKM Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.
Ini adalah langkah penting untuk menjaga prinsip keadilan bagi semua pelaku usaha UMKM di Indonesia.