Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih oleh KPU
Pada Kamis (9/1/2025), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afif Afifuddin, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan kepada pasangan calon kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Afifuddin mengatakan bahwa penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan pada hari itu.
Menurut Afifuddin, berdasarkan data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tercatat sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan perkara hasil pemilihan (PHP) di MK. Hal ini memungkinkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di daerah-daerah tersebut untuk melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Afifuddin menjelaskan bahwa proses penetapan pasangan calon kepala daerah tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan telah berkoordinasi dengan MK. Menurut Peraturan KPU tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan.
KPU juga menyatakan bahwa mereka akan memberikan keterangan kepada seluruh kabupaten dan kota yang melakukan gugatan sengketa Pilkada di MK. Rencananya, keterangan tersebut akan disampaikan pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025.
Afifuddin menegaskan bahwa sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 s.d. 16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Koordinasi Antara KPU dan MK
Proses penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPU merupakan bagian dari koordinasi antara KPU dan MK dalam menangani sengketa hasil pemilihan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kedua lembaga ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Menurut Afifuddin, kerjasama antara KPU dan MK telah terjalin dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen dari kedua lembaga untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Peran KPU dalam Menetapkan Pasangan Calon Terpilih
KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menetapkan pasangan calon terpilih setelah pemilihan kepala daerah dilaksanakan. Dengan adanya penetapan tersebut, akan memudahkan proses transisi kekuasaan dari kepala daerah lama ke kepala daerah baru.
Menurut Afifuddin, proses penetapan pasangan calon terpilih telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.
Tantangan dalam Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Meskipun proses penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan, namun masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh KPU. Salah satu tantangan tersebut adalah adanya gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.
Dalam menghadapi tantangan ini, KPU harus dapat bekerja sama dengan MK dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan sebaik mungkin. Hal ini akan menjadi ujian bagi KPU dalam menjaga integritas dan independensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan.
Kesimpulan
Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPU merupakan langkah penting dalam menyelesaikan proses pemilihan kepala daerah. Dengan adanya koordinasi antara KPU dan MK, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan independensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan. Meskipun terdapat tantangan dalam proses penetapan pasangan calon terpilih, namun dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat.