Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyita Uang Rp476 Miliar
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang sebesar Rp476 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa total uang tersebut disita dari 36 rekening yang terkait dengan Rita dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Detail Penyitaan Uang
Uang yang disita oleh KPK terdiri dari beberapa mata uang, yaitu:
- Uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening
- Uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 dari 15 rekening
- Uang dolar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 dari satu rekening
Dengan total keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Alasan Penyitaan Uang
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut berasal dari hasil tindak pidana terkait dengan kasus TPPU yang sedang diselidiki oleh KPK. Rita Widyasari sendiri telah menjalani hukuman atas kasus gratifikasi dan suap sebelumnya, di mana dia terbukti menerima total gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6.000.000.000 terkait dengan izin sawit dan proyek.
Vonis Hukuman Rita Widyasari
Pada tahun 2018, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap yang dilakukannya. Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan terkait dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Kesimpulan
Penyitaan uang sebesar Rp476 miliar terkait dengan kasus TPPU Rita Widyasari menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan koruptor dapat diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di tanah air.