
Wajib Pajak Komplain Sistem Coretax Bermasalah, Begini Pembelaan DJP (Foto: Tangkapan Layar)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax milik DJP. Hal ini telah menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
Perbaikan Kendala oleh DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki kendala yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
“Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.
DJP Menegaskan Tidak Ada Sanksi
DJP menegaskan bahwa hingga saat ini, wajib pajak yang telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara wajib pajak yang telah membuat faktur pajak mencapai 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221.
“Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” kata Dwi Astuti.
Tidak Ada Beban Tambahan ke Wajib Pajak
DJP juga memastikan bahwa tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.