Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Kenaikan 6,5% Sebagai Langkah Berani
Said Iqbal menilai bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah angka yang moderat dan dapat diterima oleh buruh. Lebih dari sekadar angka, kenaikan ini juga berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan pekerja. Presiden Prabowo dianggap telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini.
Protes dari Apindo dan Kadin
Di tengah apresiasi terhadap kebijakan tersebut, Said Iqbal menyayangkan sikap yang bertentangan dengan hukum yang ditunjukkan oleh Apindo dan Kadin dengan memprotes kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan upah yang adil dan wajar seharusnya tidak menjadi bahan protes. Said Iqbal juga mempertanyakan mengapa kedua organisasi tersebut melawan Undang-Undang dan hukum internasional.
Harapan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Said Iqbal menambahkan bahwa keputusan kenaikan upah minimum memberikan sinyal positif kepada buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Buruh berharap langkah ini dapat menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk Informasi Terbaru
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari. Klik di sini untuk bergabung.
Dapatkan berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION. Daftar sekarang di sini dan nantikan kejutan menarik lainnya.