
Kementan soal Kasus PMK (Foto: Okezone)
Status PMK di Indonesia
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa saat ini belum ada skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh status PMK di Indonesia yang saat ini adalah “tertular,” berbeda dengan situasi pada tahun 2022.
Perbedaan dengan Tahun 2022
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi sehingga pemerintah menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa. Namun, untuk tahun ini karena bukan wabah, belum ada alokasi untuk ganti rugi.
Tren Penurunan Kasus PMK
Kasus PMK di Indonesia telah menunjukkan tren penurunan, sehingga pemerintah lebih fokus pada penyediaan vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Peternak diharapkan untuk tidak panik dan tetap tenang menghadapi situasi ini.
Tindakan Pencegahan
Agar kasus PMK tidak mengalami peningkatan, penting bagi peternak untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan ternaknya. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan hewan ternak di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Memahami kondisi terkini mengenai kasus PMK pada ternak sangat penting untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan. Semua pihak, termasuk peternak, pemerintah, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk menjaga kesehatan hewan ternak dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan.