Berita  

Kapolri Mendorong Penegakan TPPU pada Pelaku Judol

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memberikan arahan kepada anggotanya untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar judol. Penyitaan aset dari para bandar judol tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga aset tersebut dapat ditarik dan disita untuk kepentingan negara.

Pemberantasan Judol

Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi para pelaku judi online (judol) dan akan memastikan para perwira tinggi Polri untuk menindak anggota yang terlibat dalam praktik judol. Dikatakan bahwa judol memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, bahkan sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.

Komitmen Polri

Polri memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap praktik judol di Indonesia. Sigit meminta agar penegakan hukum terhadap judol terus dilakukan dengan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait sehingga masalah judol ini dapat terselesaikan dengan baik.

Penindakan Terhadap Kasus Judol

Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap kasus judol dengan menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut disita karena diduga dibangun dari hasil TPPU jaringan judol.

Penulis

Artikel ini ditulis oleh Ayu Mumpuni, seorang reporter dari lembaranbaru.my.id. Artikel ini telah diedit oleh Fransiskus Adryanto Pratama.

READ  Escobar: Surga Terlarang, Kisah Cinta dan Kekuasaan Kartel Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *