Meningkatnya Tindak Pidana Keimigrasian: Tantangan Bagi Indonesia
Tindak pidana keimigrasian menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah WNA yang terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.
Peningkatan Angka Tersangka
Menurut catatan Ditjen Imigrasi, sekitar 130 orang WNA telah menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini mengalami lonjakan sebesar 145,2 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 53 tersangka.
Tindakan Administratif Keimigrasian
Selain itu, Imigrasi juga menerapkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 98,7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2.734 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap masalah ini. "Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," ujarnya.
Penangkapan Buronan Internasional
Ditjen Imigrasi juga berhasil menangkap 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang interpol. Mereka terdiri dari pelaku penipuan, pencucian uang, dan narkotika. "Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok," ungkap Agus.
Penegakan Hukum Lebih Ketat
Agus juga menyoroti perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang memberikan hukuman lebih berat bagi WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia. Dengan adanya perubahan tersebut, WNA dapat ditangkal selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu, seseorang yang sedang menjalani tahap penyidikan dan penuntutan dapat dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Operasi Pengawasan Skala Nasional
Sebagai langkah pencegahan, Ditjen Imigrasi secara rutin melaksanakan operasi pengawasan skala nasional. Operasi tersebut dilakukan secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.
Penekanan Agus
Agus menekankan pentingnya kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya pencegahan tindak kriminal oleh WNA di Indonesia harus ditingkatkan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum dapat beragam, mulai dari masuk daftar penangkalan, pembatasan, hingga deportasi dari wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Melalui langkah-langkah tegas dan penanganan serius terhadap tindak pidana keimigrasian, Indonesia berusaha menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini. Semua pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kedamaian bersama.
Dengan terus menggiatkan operasi pengawasan dan meningkatkan kerjasama antarinstansi, Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani kasus keimigrasian yang merugikan. Semoga dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat terhindar dari ancaman tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban negara ini demi masa depan yang lebih baik. Terima kasih.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher