Latar Belakang Kasus
Pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy (19) terhadap anak mereka MRM (3) telah menggemparkan masyarakat. Polisi mengungkap bahwa perbuatan keji ini dilatarbelakangi oleh kekesalan yang dirasakan oleh kedua pelaku.
Kronologi Kejadian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi saat Sinta mengajak korban untuk mengemis di depan minimarket pada Minggu (5/1/2025) pukul 19.00 WIB. Saat korban tengah mengemis, dia muntah setelah minum susu.
Setelah korban muntah, Sinta membersihkan muntah tersebut. Kemudian, Aidil Zacky Rahman alias Kidoy datang dan menghabiskan waktu hingga pukul 21.50 WIB. Setelah itu, Kidoy menyuruh Sinta membeli lem aibon.
Saat hendak pulang, salah satu karyawan minimarket meminta Sinta membersihkan sisa muntahan anaknya. Setelah membersihkan muntahan, Sinta menasihati anaknya sementara Kidoy menghirup lem dan melakukan kekerasan kepada MRM.
Menurut keterangan Wira, Kidoy melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar, mencubit, memukul, menendang, dan bahkan membenturkan rolling door kepada MRM. Saat korban sudah mulai tidak berdaya, Kidoy menyuruh Sinta membeli minyak kayu putih dan membalurkan di bagian perut MRM.
Keesokan paginya, Sinta bangun dan melihat bahwa korban sudah tidak bernafas. Mereka kemudian membawa jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat beristirahat dengan dibungkus sarung. Kedua pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Karawang, Jawa Timur.
Motif dan Tindakan Hukum
Menurut Wira, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kekesalan dan emosi yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban. Hal ini disebabkan karena korban muntah di teras minimarket dan membuat kedua pelaku merasa malu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Penutup
Kasus pembunuhan anak usia 3 tahun oleh pasangan suami istri ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu mengontrol emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama