Berapa Waktu Pencairan Pinjaman Koperasi? Semua yang Perlu Anda Ketahui!

Berapa Waktu Pencairan Pinjaman Koperasi? Semua yang Perlu Anda Ketahui!
Berapa Lama Proses Pencairan Pinjaman Koperasi?

Berapa Lama Proses Pencairan Pinjaman Koperasi? (Foto: okezone.com)

JAKARTA – Berapa lama proses pencairan koperasi? Proses pencairan pinjaman koperasi menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan. Tak sedikit orang yang bertanya–tanya terkait berapa lama proses pencairan pinjaman  koperasi setelah mengajukan pinjaman. Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan lengkapnya.

Banyak masyarakat yang akhirnya memilih meminjam ke koperasi sebagai solusi yang memiliki bunga rendah dan syarat mudah. Melansir dari berbagai informasi, proses pencairan pinjaman koperasi dapat berbeda – beda. Jangka waktu pada setiap kebijakan koperasi akan berbeda tergantung kelengkapan data yang diajukan. Secara umum, proses pencairan pinjaman koperasi dapat memakan waktu rentan satu hingga dua minggu.

Waktu Pencairan

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), proses pencairan pinjaman koperasi memakan waktu hingga 21 hari kerja. Jangka waktu tersebut merupakan waktu penyelesaian sejak proses pengecekan kelengkapan data pengajuan sampai pencairan pinjaman.

Akan tetapi, total jangka waktu tersebut tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan saat awal mengajukan pinjaman. Jangka waktu pun dapat lebih cepat, bahkan hanya dalam hitungan beberapa hari saja.

Persyaratan Pinjaman Koperasi

·       Warga Negara Indonesia

·       Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan

·       Keanggotaan untuk individu dan bukan dalam bentuk entitas hukum

·       Menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

·       Formulir aplikasi permohonan

·       Fotokopi akta pendirian atau Anggaran Dasar (AD) atau perubahannya beserta surat keputusan pengesahan

·       Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir

READ  Nelayan Siap Bongkar Pagar Laut 30,1 Km yang Dibangun Swadaya

·       Rekening koran bank operasional minimal 6 bulan terakhir

·       Fotokopi laporan keuangan unit

·       Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas (Ketua, Anggota)

·       Fotokopi perizinan koperasi (NIB/TDP, izin usaha, SK Domisi, NPWP)

·       Fotokopi bukti status kantor

·       Fotokopi dokumen objek jaminan

·       Fotokopi sertifikat NIK

·       Rekap data pencairan pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap (untuk simpan pinjam)

·       Rekap data kolektibilitas pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap (untuk simpan pinjam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *