Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan pemetaan data untuk bantuan sosial (bansos) akibat pertambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Data ini harus disiapkan terlebih dahulu oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemetaan Data oleh BPS
Gus Ipul menyampaikan, “Kita sedang memetakan data. Datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan siapa yang tidak. Jadi kita tidak bisa hanya berdasarkan bayangan kita dan angan-angan kita, tapi benar-benar berdasarkan data dan datanya ini sekarang sedang digodok oleh BPS.”
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa belum ada spekulasi terkait pemberian bansos khususnya bagi kalangan yang terdampak PPN 12%. Pemerintah saat ini fokus pada persiapan data untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan.
Kriteria Penerima Bantuan
Gus Ipul menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan ditetapkan oleh BPS. Hal ini akan memastikan siapa yang masuk kelas menurun dan mana yang naik kelas. “Kan ada yang turun kelas ada yang naik kelas. Jadi dinamis sekali data itu. Tapi setidak-tidaknya dalam satu tahun itu kan sudah bisa kita programkan sebelumnya,” tambahnya.
Wacana ini sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menyatakan bahwa kelas menengah dan rentan miskin perlu diberikan bantuan agar tidak terdampak kenaikan PPN 12%.
Stimulus dan Insentif
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah sebelum penerapan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan.
Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12% tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
Pelaksanaan Program
Pelaksanaan program bansos tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Sosial, namun juga melibatkan arahan Presiden. Namun, Kementerian Sosial tetap menjadi salah satu instansi yang terlibat dalam penyediaan bantuan sosial tersebut.
Ikuti Berita Terbaru di Google News
Ikuti berita terbaru dari Okezone di Google News untuk mendapatkan informasi terkini setiap hari.
Ikuti WhatsApp Channel Okezone
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari. Klik di sini untuk bergabung.
Dapatkan Berita Terkini di ORION
Dapatkan berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION. Daftar sekarang dan ikuti kejutan menarik lainnya.
Terima Kasih
Terima kasih atas perhatiannya dalam membaca artikel ini. Tetap pantau Okezone untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi yang menarik.