Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Penyelesaian Gugatan Hukum
Apple telah menyetujui pembayaran sebesar USD95 juta (sekitar Rp1,5 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang melibatkan privasi pengguna terkait asisten virtual Siri. Pengguna Apple mengklaim bahwa Siri merekam percakapan pribadi mereka tanpa izin.
Fitur Siri
Siri adalah fitur asisten virtual pada perangkat Apple yang dapat diaktifkan dengan suara. Pengguna dapat memberikan perintah seperti memutar musik atau mencari informasi di web hanya dengan menggunakan suara. Namun, fitur ini juga menuai kontroversi terkait privasi pengguna.
Penyalahgunaan Rekaman
Pengguna Apple melaporkan bahwa percakapan pribadi mereka direkam oleh Siri tanpa izin, dan rekaman tersebut kemudian dibagikan kepada pihak ketiga seperti pengiklan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan privasi pengguna yang harus dijamin oleh perusahaan teknologi.
Kasus Class Action
Gugatan class action terhadap Apple berlangsung dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, saat fitur “Hai, Siri” diadopsi dan diduga menjadi penyebab perekaman ilegal tersebut. Meskipun Apple membantah melakukan kesalahan, mereka setuju untuk membayar para penggugat sebagai bentuk penyelesaian.
Dampak bagi Pengguna
Pengguna Apple merasa khawatir dengan privasi mereka setelah mengetahui bahwa percakapan pribadi dapat direkam dan dibagikan tanpa izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar keamanan data dan perlindungan privasi pengguna dalam era digital saat ini.
Kesimpulan
Penyelesaian gugatan class action ini menunjukkan pentingnya perusahaan teknologi untuk menjaga privasi pengguna dan menghormati hak-hak individu. Diharapkan langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain dalam mengelola data pengguna dengan lebih bijaksana dan bertanggung jawab.