Apakah DC Pinjol Masih Bisa Menagih jika Nasabah Pindah Alamat? Simak Penjelasannya di Okezone Economy

Apakah DC Pinjol Masih Bisa Menagih jika Nasabah Pindah Alamat? Simak Penjelasannya di Okezone Economy





Qonita

, Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 | 19:03 WIB
Apakah DC Pinjol Tetap Menagih jika Nasabah Pindah Rumah? Ini Penjelasannya

DC Pinjaman Online (Foto: Okezone)



JAKARTA – Apakah Dept Collector (DC) pinjol tetap menagih jika nasabah pindah rumah? Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang marak di masyarakat Indonesia.

Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau aturan bahwa penagihan harus dilakukan dalam 90 hari sejak saat timbulnya hutang dan bila lewat dari itu dianggap tidak berlaku.

Nasabah atau kreditur yang galbay kerap mendapatkan teror dari debt collector yang ditugaskan menagih utang. Upaya penagihan biasanya dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang ada di ponsel nasabah hingga mendatangi alamat rumah. Namun, bagaimana jika nasabah pindah rumah?

Seringkali, pindah rumah menjadi jalan yang dipilih nasabah untuk menghindari debt collector.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Menginformasikan Perpindahan Alamat

Jika nasabah memutuskan untuk pindah rumah, penting untuk segera memberitahukan perubahan alamat kepada penyelenggara pinjol. Hal ini dapat menghindari kesulitan dalam proses komunikasi dan penagihan.

2. Menjaga Bukti Komunikasi

Selalu simpan bukti komunikasi dengan penyelenggara pinjol terkait pembayaran dan penagihan. Dokumen ini dapat menjadi bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

3. Mencari Solusi Pembayaran

Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, segera cari solusi dengan menghubungi penyelenggara pinjol. Bicarakan opsi pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda.

READ  iPhone 16 Siap Meluncur, Berikut Spesifikasi dan Keunggulannya : Okezone Techno

4. Menghindari Penipuan

Waspadai modus penipuan yang sering dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terkait penagihan pinjaman online. Pastikan selalu berkomunikasi dengan penyelenggara resmi.

5. Memahami Hak dan Kewajiban

Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah pinjol. Jangan ragu untuk meminta penjelasan lebih lanjut jika ada hal yang tidak Anda mengerti.

Dengan memperhatikan langkah-langkah di atas, nasabah dapat menghadapi proses penagihan pinjol dengan lebih bijak dan terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *