
DC Pinjaman Online (Foto: Okezone)
JAKARTA – Apakah Dept Collector (DC) pinjol tetap menagih jika nasabah pindah rumah? Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang marak di masyarakat Indonesia.
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol atau aturan bahwa penagihan harus dilakukan dalam 90 hari sejak saat timbulnya hutang dan bila lewat dari itu dianggap tidak berlaku.
Nasabah atau kreditur yang galbay kerap mendapatkan teror dari debt collector yang ditugaskan menagih utang. Upaya penagihan biasanya dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang ada di ponsel nasabah hingga mendatangi alamat rumah. Namun, bagaimana jika nasabah pindah rumah?
Seringkali, pindah rumah menjadi jalan yang dipilih nasabah untuk menghindari debt collector.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Menginformasikan Perpindahan Alamat
Jika nasabah memutuskan untuk pindah rumah, penting untuk segera memberitahukan perubahan alamat kepada penyelenggara pinjol. Hal ini dapat menghindari kesulitan dalam proses komunikasi dan penagihan.
2. Menjaga Bukti Komunikasi
Selalu simpan bukti komunikasi dengan penyelenggara pinjol terkait pembayaran dan penagihan. Dokumen ini dapat menjadi bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
3. Mencari Solusi Pembayaran
Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, segera cari solusi dengan menghubungi penyelenggara pinjol. Bicarakan opsi pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda.
4. Menghindari Penipuan
Waspadai modus penipuan yang sering dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terkait penagihan pinjaman online. Pastikan selalu berkomunikasi dengan penyelenggara resmi.
5. Memahami Hak dan Kewajiban
Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah pinjol. Jangan ragu untuk meminta penjelasan lebih lanjut jika ada hal yang tidak Anda mengerti.
Dengan memperhatikan langkah-langkah di atas, nasabah dapat menghadapi proses penagihan pinjol dengan lebih bijak dan terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.