Berita  

Apakah Akan Dibentuk Kementerian Penerimaan Negara?

lembaranbaru.my.id – Wacana apakah Kementerian Penerimaan Negara akan menjadi bagian dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto belakangan mencuat usai pernyataan Hashim Djojohadikusumo. Apakah Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan akan diplot untuk mengisi posisi pimpinan di kementerian tersebut?

Wacana Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara

Pembahasan seputar Kementerian Penerimaan Negara bermula dari ucapan Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Hashim menyebut kementerian tersebut akan bertugas memperbaiki sistem penerimaan negara.

“Ada banyak program-program yang akan dimulai, untuk menutup kebocoran-kebocoran. Nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” terang Hashim.

Anggito Abimanyu yang diperkirakan bakal jadi Menteri Penerimaan Negara, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Pada era pemerintahan Prabowo, Kemenkeu berada di bawah langsung koordinasi presiden.

Apa Kementerian Penerimaan Negara Batal atau Jadi Dibentuk?

Terkait wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara RI, Istana menegaskan saat ini wacana tersebut belum masuk dalam pembahasan. Hal itu dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“(Pembentukan kementerian penerimaan negara) akan dibahas,” kata Airlangga.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Hasbi. Ia menyebut bahwa belum ada pembahasan terkait pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, hingga Sidang Kabinet Paripurna.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet untuk pembentukan badan penerimaan negara,” kata Hasan.

Struktur Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian. Banyak di antaranya yang merupakan pemecahan dari kementerian terdahulu.

Misalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pemecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Jokowi, kini menjadi 3 kementerian yang berbeda.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 pada 5 November 2024. Dalam Perpres tersebut tidak ada keterangan terkait pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tambahan 2 direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian Keuangan. Ini membuat jumlah Ditjen di kementerian tersebut lebih banyak.

Hasil rapat kabinet selanjutnya akan menentukan apakah Kementerian Penerimaan Negara akan dibentuk atau tidak. Tetap pantau berita terkini untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *