Pada 20 Oktober 2024 lalu, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sepuluh orang tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian atas nama Rahmat Vaisandri, supir bus AKAP asal Sumatera Barat. Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena salah satu tersangka yang ditetapkan adalah anggota Brimob.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, korban Rahmat dikeroyok karena dituduh mencuri handphone dan dompet milik pekerja proyek pembangunan Ruko Zima, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah pekerja proyek tersebut menemukan pelaku, mereka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jenazah korban Rahmat diserahkan ke Polsek Pasar Rebo pada Minggu (20/10/2024) pukul 04.00 WIB. Korban dalam kondisi koma langsung dilarikan ke RS Kramat Jati untuk mendapat perawatan. Namun, sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia 4 hari kemudian pada Kamis (24/10/2024).
Proses Hukum
Usai dinyatakan tewas, Polsek Pasar Rebo langsung mengajukan permohonan autopsi serta memeriksa saksi-saksi. Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain keluarga korban, sekuriti, serta sejumlah tukang.
Kesepuluh tersangka langsung ditahan setelah ditangkap di berbagai tempat. Sembilan tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, sementara satu anggota yang terlibat sebagai tenaga pengamanan ruko ditahan di rumah tahanan Mako Brimob.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih mengejar dua terduga pelaku lain yang melarikan diri. Kapolres Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan tanpa adanya indikasi tendensius.
Peran Anggota Brimob
Salah satu hal yang mengejutkan dalam kasus ini adalah keterlibatan anggota Brimob dalam penganiayaan terhadap Rahmat Vaisandri. Meskipun Lilipaly enggan menjawab alasan di balik keterlibatan anggota Brimob, ia menegaskan bahwa ada surat perintah yang dipegang untuk melakukan pengamanan di lokasi proyek.
Kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Rahmat Vaisandri menjadi sorotan publik setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga korban. Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menduga ada upaya untuk menghalangi penyelidikan atau memanipulasi kasus sehingga korban dijadikan sebagai pelaku pencurian.
Penutup
Kasus penganiayaan yang menimpa Rahmat Vaisandri sebagai seorang sopir bus AKAP telah mengguncang banyak pihak. Dengan ditetapkannya sepuluh tersangka termasuk anggota Brimob, kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Timur di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
Sumber: lembaranbaru.my.id
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher