Berita  

20 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Rohidin di Bank Bengkulu

Pemeriksaan Direktur Bank Bengkulu oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Bank Bengkulu, Beni Harjono, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.

Beni mengaku bahwa ia dicecar oleh penyidik KPK dengan 20 pertanyaan terkait dengan Rohidin Mersyah dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa tidak menjadi korban pemerasan dari Rohidin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami terkait dengan jabatan Beni, pengetahuannya terkait dengan kasus ini, dan keterkaitannya dengan tersangka.

Penggunaan Uang OPD oleh Gubernur Bengkulu nonaktif

KPK tengah mendalami kasus Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, yang diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi ‘uang saweran’ kepada para pemilih.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024, dengan tersangka Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca.

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh KPK

KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus korupsi tersebut. Dalam keterangan tertulis, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami perintah dari tersangka Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta pengumpulan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan ‘menyawer uang’ kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu.

Upaya KPK dalam Memerangi Korupsi

KPK sebagai lembaga penegak hukum anti-korupsi terus berupaya dalam memerangi tindak korupsi di Indonesia. Kasus-kasus seperti yang terjadi di Bank Bengkulu menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu terus ditingkatkan.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, dan Direktur Bank Bengkulu, Beni Harjono, menunjukkan betapa pentingnya peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semua pihak harus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *