Berita  

Mengenai Perampasan Aset Mendesak: Pentingnya Penerbitan Perppu

Baru-baru ini, politikus PDIP, Aria Bima, memberikan tanggapannya terkait kemungkinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan perampasan aset. Hal ini menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang digodok oleh pemerintah.

Alasan Aria Bima Meminta Perppu Perampasan Aset

Dalam pernyataannya, Aria Bima menyatakan bahwa jika dianggap mendesak, Presiden Prabowo seharusnya mengeluarkan Perppu tersebut. Hal ini sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sedang berupaya melobi para ketua umum partai politik dan DPR RI untuk memperlancar proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kalau memang dilihat urgen, turunkan Perppu ajalah,” kata Aria kepada wartawan di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, Menteng, Jakarta Pusat.

Tantangan Aria Bima kepada Prabowo

Aria Bima juga menantang Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Perppu terkait perampasan aset guna memastikan rencana pembuatan undang-undang ini tidak hanya jadi polemik belaka.

“Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa,” ujarnya dengan tegas.

Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Selain itu, Aria Bima juga menekankan pentingnya memperhatikan kesiapan aparat penegak hukum dalam pembahasan perampasan aset. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada undang-undang, tetapi juga pada pihak pelaksana.

Dia berharap agar pembahasan ini dapat melibatkan berbagai pihak untuk memastikan implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan dengan baik.

PDIP Setuju dengan RUU Perampasan Aset

Aria Bima juga menyatakan bahwa PDIP sangat setuju dengan adanya undang-undang perampasan aset. Namun, dia menegaskan perlunya pembahasan yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang baik.

Upaya Menteri Supratman Andi Agtas

Menteri Supratman Andi Agtas sendiri telah menyatakan akan melakukan upaya lobi pada para ketua umum partai dan anggota parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024-2029.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas ketika Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait hal tersebut.

Kesimpulan

Dengan adanya wacana mengenai Perppu Perampasan Aset oleh Presiden Prabowo Subianto, penting bagi semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan dengan baik. Pembahasan yang melibatkan berbagai pihak akan membantu mencapai kesepakatan yang adil dan memberikan perlindungan hukum yang baik bagi masyarakat.

Artikel ini disusun oleh Auliya Umayna Andani untuk lembaranbaru.my.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *