Cukai Minuman Manis (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.
Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
1. Rencana Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, pemberlakuan cukai MBDK direncanakan pada Semester II-2025.
2. Tujuan Penerapan Cukai MBDK
Penerapan cukai MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
3. Pertimbangan Terkait Kondisi Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.