Alasan batas usia pensiun 59 tahun dinilai tak adil bagi para pekerja Indonesia. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Alasan batas usia pensiun 59 tahun dinilai tak adil bagi para pekerja Indonesia. Perubahan usia pensiun yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja akan berubah dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
1. Dampak pada Pekerja Berusia 58 Tahun yang Telah Pensiun
Setelah adanya aturan ini, para pekerja dengan usia 58 tahun yang telah pensiun harus menunggu sampai usia 59 tahun untuk dapat mencairkan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pasalnya, sebelum adanya aturan ini, para pekerja berusia 58 tahun yang telah pensiun bisa mencairkannya di tahun 2025, namun kini, terjadi hambatan yang harus menunggu lagi hingga 2026.
Meski demikian aturan ini dirancang untuk memperkuat keberlanjutan dana BPJS Ketenagakerjaan serta memaksimalkan ketersediaan dana yang memadai, tetap saja mereka menganggap kebijakan ini dapat memberatkan, terlebih pada perekonomian mereka setelah pensiun.
2. Memperburuk Tingkat Pengangguran
Aturan ini dapat mempersulit generasi muda, khususnya para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. Seharusnya, posisi pekerjaan dapat diisi dengan pekerja muda dan pekerja baru, namun menjadi tertahan karena adanya pekerja lama yang masih bekerja hingga usia 59 tahun. Sehingga, aturan ini dianggap dapat menyebabkan peluang lapangan pekerjaan yang semakin terbatas.
3. Dampak Pada Stabilitas Ekonomi
Perubahan usia pensiun ini juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat Indonesia. Para pekerja yang harus bekerja lebih lama untuk mencapai usia pensiun dapat mengurangi mobilitas tenaga kerja yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam lapangan kerja. Hal ini juga dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
4. Perlindungan Kesehatan Pekerja
Adanya kaitan antara usia pensiun dengan kesehatan pekerja, peningkatan usia pensiun dapat berdampak negatif pada kesehatan para pekerja. Dengan bekerja lebih lama, risiko terhadap penyakit dan kelelahan juga meningkat. Perlindungan kesehatan pekerja harus dipertimbangkan dalam kebijakan usia pensiun yang baru ini.
5. Tuntutan Keadilan Sosial
Sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial, kebijakan usia pensiun yang adil harus menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan mempertimbangkan berbagai dampak sosial dan ekonomi, penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, namun juga memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat.
Dengan mempertimbangkan berbagai alasan di atas, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan usia pensiun 59 tahun ini. Kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam dunia kerja.