Pada Jumat, 10 Januari 2025, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik KPK bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Tudingan Intimidasi dan Tekanan
Hal ini disampaikan sebagai jawaban terhadap tudingan Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, yang mengatakan bahwa terdapat saksi yang diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan. Asep menegaskan bahwa penyidik KPK tidak akan melakukan hal yang dilarang KUHAP dalam proses penyidikan.
Pedoman HAM dalam Proses Penyidikan
Asep juga menyatakan bahwa dalam melakukan proses penyidikan, penyidik KPK selalu berpegang pada pedoman HAM dan peraturan lainnya. Penyidik tidak mentarget siapa pun dalam kasus ini, namun sedang berusaha untuk membuktikan pasal yang disangkakan pada Hasto Kristiyanto.
Pentingnya Keterangan Tanpa Tekanan
Asep menjelaskan bahwa seorang saksi dalam sebuah kasus harus dimintai keterangan tanpa tekanan. Jika saksi merasa tertekan, keterangan yang diberikan bisa menjadi tidak valid ketika disampaikan dalam persidangan.
Penanganan Lebih dari 100 Kasus
Asep membantah tudingan bahwa KPK hanya menangani kasus Hasto Kristiyanto. Menurutnya, KPK saat ini tengah menangani lebih dari 100 kasus dengan bantuan 20 satgas yang tersebar di berbagai perkara. Setiap hari, saksi-saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam beberapa perkara yang sedang ditangani.
Reaksi Tim Hukum PDIP
Tim Hukum PDIP mengaku telah menerima informasi bahwa terdapat saksi yang dipanggil KPK untuk memberikan keterangan tentang Hasto Kristiyanto, merasa diberikan intimidasi dan tekanan oleh penyidik KPK. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengklaim bahwa penyidik KPK memaksa saksi untuk mengaitkan Hasto dengan kasus buron Harun Masiku.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, terlihat bahwa KPK berkomitmen untuk menangani kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019 dengan profesional dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum. Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK harus memperhatikan hak-hak saksi dan tidak boleh menggunakan tekanan dalam memperoleh keterangan. Selain itu, KPK juga terbuka dalam menjawab tudingan dan kritik yang dilayangkan oleh pihak-pihak terkait, seperti PDIP.
Demikianlah informasi mengenai penyidikan KPK terhadap kasus suap PAW DPR RI 2019 yang melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Semoga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan transparan demi terciptanya negara hukum yang berkemajuan.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto