Ekonomi Okezone: Harga Kapal Penyeberangan Tanpa PPN 12%

Ekonomi Okezone: Harga Kapal Penyeberangan Tanpa PPN 12%
Tarif Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12%

Tarif Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12% (Foto: ASDP)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12%.

1. Tarif Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12%

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” ujar Shelvy di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Shelvy menjelaskan bahwa pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Tekan Biaya Logistik Nasional

Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.

“Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil,” jelas Shelvy.

Selain itu, pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *