Kritik Mahfud MD terhadap Wacana Pengampunan Koruptor
Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, baru-baru ini mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi dengan syarat minta maaf dan mengembalikan kekayaan negara. Kritik yang dilontarkan Mahfud MD ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai pendapat yang bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Kritik terhadap Pembantu Presiden Prabowo
Mahfud MD juga melontarkan kritik terhadap cara para pembantu Presiden Prabowo yang mencari-cari alasan demi membenarkan wacana pengampunan koruptor tersebut. Menurut Mahfud, tindakan tersebut dapat membahayakan negara jika setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkannya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang tidak baik dalam menjalankan pemerintahan.
Penolakan terhadap Pernyataan Menteri Hukum
Selain itu, Mahfud MD juga menyanggah pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa pengampunan kepada koruptor dapat dilakukan melalui konsep denda damai. Menurut Mahfud, aturan denda damai yang merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan tidak tepat jika diterapkan untuk kasus korupsi. Hal ini dikarenakan denda damai seharusnya hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk korupsi.
Dampak Pengampunan Koruptor
Mahfud MD juga menyoroti dampak dari pemberian pengampunan kepada koruptor, dimana hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia. Orang-orang dapat dengan mudah melakukan korupsi tanpa rasa takut karena tidak ada sanksi yang diberikan selama mereka mengaku dan mengembalikan hasil korupsi tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan kasus korupsi di negara ini.
Rekomendasi Mahfud MD
Untuk mengatasi masalah ini, Mahfud MD menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masih tertunda di DPR segera disahkan. Menurutnya, UU Perampasan Aset akan lebih efektif dalam membuat para koruptor jera dan memberikan efek jera yang lebih kuat daripada pengampunan koruptor.
Kesimpulan
Dari kritik dan rekomendasi yang disampaikan oleh Mahfud MD, dapat disimpulkan bahwa memberikan pengampunan kepada koruptor bukanlah solusi yang tepat dalam menangani masalah korupsi. Lebih baik untuk menerapkan hukuman yang tegas dan efektif bagi para koruptor agar dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya peningkatan kasus korupsi di masa depan.
Ditulis oleh: [Nama Penulis]
Editor: [Nama Editor]
Sumber: lembaranbaru.my.id