Prabowo Berwenang Membatalkan PPN 12% Melalui Perppu: Ekonomi Okezone

Prabowo Berwenang Membatalkan PPN 12% Melalui Perppu: Ekonomi Okezone

Prabowo Subianto Diminta Merespons Penolakan Kenaikan Tarif PPN

Presiden Prabowo Subianto diminta segera merespons penolakan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu hal yang bisa dilakukan Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal membatalkan kenaikan tarif tersebut. Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

Langkah yang Bisa Dilakukan

1. Terbitkan Perppu

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut. Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.

2. Penundaan Kenaikan PPN

Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB). “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” jelasnya.

3. Tiru Negara Tetangga

Dia mengingatkan pemerintah untuk becermin pada Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

4. Kebijakan PPN di Indonesia

Tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR RI. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk Berita Terbaru

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *