Berita  

Polri Sita Bukti Pemerasan DWP 45 Orang Senilai Rp2,5 Miliar

Pada tanggal 24 Desember 2024, Divpropam Polri mengungkap sebuah kasus pemerasan yang menggemparkan masyarakat, terutama para pengunjung asing yang hadir dalam acara musik terbesar di Jakarta, Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia menjadi korban dalam kasus ini.

Penyelidikan dan Temuan

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, pihaknya menemukan bahwa korban pemerasan tercatat sebanyak 45 orang, semuanya berasal dari Malaysia. Hanya dua dari 45 korban yang telah resmi melapor ke pihak berwenang.

Selain itu, Propam Polri juga berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp2,5 miliar yang ditampung dalam rekening khusus yang disiapkan oleh para pelaku pemerasan. Meskipun sudah menyiapkan rekening khusus, para tersangka tidak memiliki struktur pengendali karena berasal dari satuan kerja yang berbeda-beda.

Proses Hukum

Proses hukum dalam kasus ini melibatkan Kompolnas untuk memastikan keadilan bagi para korban. Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, menyampaikan bahwa kronologi pemerasan tersebut telah diungkap secara rinci oleh Propam Polri, namun tidak dapat dijelaskan secara detail demi kelancaran proses sidang etik yang akan berlangsung.

Ada 18 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Mereka telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari 12 nama yang diduga terlibat, termasuk di antaranya adalah AKBP Malvino Edward, Kompol Jamalinus, Kompol Dzul Fadian, AKP Yudhy Triananta Syaeful, Iptu Sehatma Manik, Iptu Syaharuddin, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Brigadir Dwi Wicaksono, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Bripka Ready Pratama, dan Briptu Dodi.

Konsekuensi Hukum

Karim menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat kepada para pelaku yang terlibat dalam koordinasi pemerasan tersebut. Meskipun demikian, proses hukum tersebut harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kasus pemerasan ini, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan pihak lain. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan orang lain.

Kesimpulan

Kasus pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia di DWP 2024 merupakan peristiwa yang mengejutkan dan memprihatinkan. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan adil agar keadilan dapat ditegakkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Sumber: lembaranbaru.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *