Pada Kamis (5/12/2024), terdakwa kasus narkoba happy water, Padlil Raif dan Firdaus, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, keduanya dituntut mati atas pembuatan narkotika tersebut.
Amar Putusan Pengadilan
Abd Kadir, hakim yang memimpin persidangan, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang. Keduanya dihukum pidana penjara selama 20 tahun, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka juga dihukum denda sebesar Rp10 miliar, dengan ancaman kurungan selama setahun jika tidak dibayar.
Alasan Majelis Hakim
Majelis hakim menilai bahwa keduanya terbukti bersalah karena meracik narkoba happy water di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III, Kota Semarang. Happy water termasuk dalam kategori narkotika jenis baru, yang diseduh dengan air putih. Dalam proses penangkapan, barang bukti berupa 1.200 kemasan happy water, 14 kilogram Metamfetamina, dan bahan oplosan narkotika berhasil disita.
Pertimbangan Hakim
Meskipun jaksa menuntut hukuman mati, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa belum layak dihukum mati. Pertimbangan memberatkan meliputi ketidakdukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, dampak negatif narkotika terhadap kesehatan dan generasi bangsa, serta klasifikasi narkotika sebagai kejahatan luar biasa.
Di sisi lain, pertimbangan meringankan meliputi fakta bahwa terdakwa hanya menjalankan perintah dari bandar yang belum tertangkap, baru bekerja selama 3 hari, dan hanya mendapat bayaran Rp1 juta. Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya.
Pasal yang Dilanggar
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Penulis dan Kontributor
Artikel ini ditulis oleh Baihaqi Annizar untuk lembaranbaru.my.id. Editor yang bertanggung jawab adalah Andrian Pratama Taher.