Berita  

Heru Membantah Kejagung terhadap Penetapan Tersangka Kasus Ronald Tannur

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangkanya di kasus suap dan gratifikasi terpidana Ronald Tannur. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Heru Hanindyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan, Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal, Abdullah Mahrus, untuk memimpin persidangan gugatan tersebut. Sidang pertama telah ditetapkan pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Respons dari Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Heru Hanindyo. Meskipun belum menerima pemberitahuan resmi atau panggilan terkait gugatan tersebut, Kejaksaan Agung telah menegaskan kesiapannya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Ronald Tannur, selain Heru Hanindyo, dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jakarta.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur, yang sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus suap dan gratifikasi, kembali tersandung dalam kasus yang sama. Kejaksaan Agung menetapkan beberapa pihak, termasuk hakim dan kuasa hukum, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Heru Hanindyo dan rekan-rekannya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak yang mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, namun juga ada yang meragukan integritas dan keadilan proses hukum yang berlangsung.

Persidangan dan Proses Hukum Selanjutnya

Dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, proses hukum dalam kasus ini akan semakin kompleks. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi arena pertarungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Harapannya, proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung diharapkan dapat membuktikan kasus ini secara transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kesimpulan

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Ronald Tannur dan beberapa pihak lainnya menjadi sorotan publik. Dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, proses hukum dalam kasus ini akan semakin panjang dan kompleks.

Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dengan bijaksana dan obyektif. Keadilan harus menjadi tujuan utama dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *