Berita  

Penolakan Bantuan Sembako oleh Pramono-Rano Selama Masa Tenang

Sebuah kontroversi muncul menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024 terkait tudingan serangan fajar yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Tudingan ini langsung dibantah oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan. Menurut Iwan, tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penjelasan Iwan Tarigan

Iwan Tarigan yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menegaskan bahwa pasangan calon yang diusung oleh tiga partai politik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan serangan fajar atau melakukan tindakan curang selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, partai politik yang hanya diusung oleh satu partai tidak memiliki kemampuan, baik dari segi tenaga maupun dana, untuk melakukan tindakan curang.

Penjelasan Terkait Pembagian Sembako

Iwan juga menjelaskan terkait temuan pembagian sembako di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta telah mengizinkan adanya pembagian sembako tersebut. Namun, pembagian tersebut sebenarnya bukan dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Melainkan, masyarakat dapat membeli sembako dengan harga murah yang dijual oleh Tim Pemenangan Pramono-Rano.

Keterlambatan Penyaluran Sembako

Iwan mengakui bahwa penyaluran logistik sembako murah ke Kepulauan Seribu terlambat sehingga sembako murah tersebut baru tiba saat masa tenang Pilkada DKI 2024. Hanya ada 15 karung sembako murah yang disalurkan ke Kepulauan Seribu menurut Iwan. Ia juga menyebut bahwa penyaluran sembako dari paslon lain lebih banyak daripada pasangan calon yang ia dukung.

Penemuan Sembako oleh Bawaslu DKI Jakarta

Sebagai informasi tambahan, Bawaslu DKI Jakarta menemukan sembako dengan stiker sejumlah paslon Pilkada DKI 2024. Penemuan sembako ini dilakukan saat masa tenang Pilkada DKI 2024 dan Bawaslu DKI kemudian menyegel sembako tersebut untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang diberikan oleh Iwan Tarigan, terlihat bahwa tudingan terkait serangan fajar pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidaklah benar. Semua kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan kampanye. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung dan tidak membuat tudingan yang tidak berdasar.

Artikel ini disusun oleh tim redaksi lembaranbaru.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *