Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pajak di Jakarta Barat
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III untuk melaksanakan lelang eksekusi benda sitaan pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.
Terdapat 14 aset sitaan yang dilelang, termasuk 11 barang bergerak seperti kendaraan bermotor (mobil, truk, dan microbus) serta 3 barang tidak bergerak (kios dan ruko). Hingga batas akhir penetapan pemenang lelang, tujuh aset terlelang dengan total nilai Rp532.675.000,00. Semua aset yang terjual adalah barang bergerak kendaraan bermotor.
Tujuan Lelang Serentak
Kegiatan lelang serentak antar KPP di Kanwil DJP Jakarta Barat bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian penerimaan melalui tindakan penagihan, meningkatkan sinergi di bidang penagihan, menciptakan efek jera dan kepatuhan bagi wajib pajak, serta menciptakan pemahaman yang seragam mengenai prosedur pelaksanaan lelang.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa tujuan lelang bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, tetapi untuk meningkatkan kepatuhan mereka.
Farid juga menyebut bahwa lelang serentak dilakukan untuk menekan biaya pelaksanaan lelang dan memperluas variasi barang yang dilelang untuk meningkatkan antusiasme peserta.
Harapan Kedepan
Farid berharap bahwa pelaksanaan lelang serentak dapat dilakukan oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya untuk memberikan dampak positif yang lebih besar dan luas.
Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta, Ida Novianti, menyampaikan bahwa lelang serentak ini merupakan implementasi dari fungsi publik lelang dalam rangka penegakan hukum.
Ida menekankan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan keberlangsungan proses lelang yang kompetitif untuk menghasilkan manfaat optimal bagi negara.
Follow WhatsApp Channel Okezone
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.